Landasan otonomi daerah :
a) UUD Negara Republik Indonesia tahun
1945:
1.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 1-7
·
Ayat 1: Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah provinsidan daerah provinsi ini
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur undang undang.
·
Ayat 2: Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
·
Ayat 3: Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
·
Ayat 4: Gubernur, bupati, dan
wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten,
dan kota dipilih secara demokratis.
·
Ayat 5: Pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
·
Ayat 6: Pemerintahan daerah
berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
·
Ayat 7: Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam undang-undang.
2.
UUD 1945 Pasal 18A Ayat 1 dan
2
·
Ayat 1: Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan
kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang
dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
·
Ayat 2: Hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.
3.
UUD 1945 Pasal 18B Ayat 1 dan
2
·
Ayat 1: Negara mengakui
dan menghormati satuan-satuan pemerintah yang bersifat khusus atau bersifat
istimewa yang diatur dengan undang-undang.
·
Ayat 2: Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
b) UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
·
Ayat 1: Negara kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi
dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan
daerah.
·
Ayat 2: pemerintahan daerah
sebagaimana pada ayat 1 mengatur dan megurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
·
Ayat 3: pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menjalankan otonomi seluas-luasnya,kecuali
urusan yang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing rendah.
·
Ayat 4: pemerintahan daerah
dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan
pemerintahan dan dengan pemerintah daerah lainnya.
c) UU No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah pasal 2 ayat 1-3
·
Ayat 1:
Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah merupakan
subsistem keuangan negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara pemerintah
dan pemerintahan daerah.
·
Ayat 2: Pemberian sumber
keuangan negara kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh pemerintah kepada
pemerintah daerah dengan memerhatikan stabilitas dan keseimbangan fiscal.
·
Ayat 3: Perimbangan
keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah merupakan suatu sistem yang
menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar