Rabu, 05 November 2014

landasan otonomi daerah



Landasan otonomi daerah :
a)   UUD Negara Republik Indonesia  tahun 1945:
1.    UUD 1945 Pasal 18 Ayat 1-7
·      Ayat 1:  Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah provinsidan daerah provinsi ini dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur undang undang.
·      Ayat 2: Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
·      Ayat 3: Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
·      Ayat 4: Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
·      Ayat 5: Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
·      Ayat 6: Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
·      Ayat 7: Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam undang-undang.
2.    UUD 1945 Pasal 18A Ayat 1 dan 2
·      Ayat 1:  Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
·      Ayat 2: Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
3.    UUD 1945 Pasal 18B Ayat 1 dan 2
·      Ayat 1:  Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
·      Ayat 2: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
b)   UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
·      Ayat 1:  Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.
·      Ayat 2: pemerintahan daerah sebagaimana pada ayat 1 mengatur dan megurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
·      Ayat 3: pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menjalankan otonomi seluas-luasnya,kecuali urusan yang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing rendah.
·      Ayat 4: pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintahan dan dengan pemerintah daerah lainnya.
c)    UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah pasal 2 ayat 1-3
·      Ayat 1:   Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah merupakan subsistem keuangan negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara pemerintah dan pemerintahan daerah.
·      Ayat 2:  Pemberian sumber keuangan negara kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh pemerintah kepada pemerintah daerah dengan memerhatikan stabilitas dan keseimbangan fiscal.
·      Ayat 3:  Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar