Rabu, 31 Desember 2014

tugas dan wewenang DPRD

Tugas dan Wewenang DPRD
Menurut UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No.7 tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD tugas dan wewenang DPRD meliputi:
  • Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah;
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai  anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten yang diajukan oleh Kepala Daerah;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten;
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  • Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala  Daerah; (catatan bagian hukum)
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten;
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten;
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar