HAK
DPRD
Hak
Interpelasi, ialah hak DPRD untuk meminta keterangan
kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan
strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
Hak
Angket, ialah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD
untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah
yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat,
daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Hak
menyatakan pendapat, ialah hak DPRD untuk menyetakan pendapat
terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi
di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak
lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Pendapat
diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar