Tujuan
Negara Indonesia secara tegas di rumuskan dalam UUD 1945 alinea 4 yaitu:
-
Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia.
-
Memajukan kesejahteraan umum.
-
Mencerdaskan kehidupan bangsa dan
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar