pengertian upaya bela negara:
Upaya Bela Negara
adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak
dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. (Pasal 1
UU Angka 3 Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar