Minggu, 28 Desember 2014

prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah





Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah :

  • Otonomi daerah dilaksanakan mulai pada tahun 2001.

  • Otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya. Artinya, daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat sesuai dengan undang-undang.

  • Daerah memeiliki kewenangan untuk membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

  • Otonomi daerah juga menggunakan prinsip otonomi nyata, yaitu suatu prinsip bahwa untuk menangani pemerintahan dilaksanakan berdasar tugas, wewenang, dan kewajiban senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh hidup, dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar