Tujuan
pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut :
1.Peningkatan
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2.Pengembangan
kehidupan demokrasi.
3.Keadilan.
4.Pemerataan.
5.Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka
keutuhan NKRI.
6.Mendorong
untuk memberdayakan masyarakat.
7.Menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran
dan fungsi DPRD.
semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar