kekebalan diplomatik seorang diplomat
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmOm-ZT41GUMqYCDJ2QUiOXBI0OzXB3TEVGQn4GSQREcjuuaa1mh_Jz0_E-wFXvd9w16eyF2ekoQ5zLzP9TDX18dAtGlVzhDN_DMKdZe-tT9QXqttrIV6u48vF_GMnd6_Xe5H63XdFhXI/s1600/diplomatik.jpg)
Berhak Mendapat Perlindungan
Seorang diplomat dalam menjalankan tugasnya berhak mendapat perlindungan dari gangguan.
Memiliki wewenang untuk menolak bersakasi di pengadilan
Pejabat diplomatik mempunyai hak untuk menolak bersakai di pengadilan, meskipun tidak mutlak. Dalam hal tertentu, ia dapat menjadi saksi demi menjaga hubungan baik kedua negara.
Rumah tinggal dan gedung kedutan bebas dari penggeledahan
Seorang duta besar bertempat tinggal di gedung kedutan tempat melaksanakan tugasnya.
Kekebalan surat menyurat diplomatik
Kekebalan ini diberikan untuk melindungi segala dokumen atau arsip yang dimiliki dan untuk menjaga kerahasiaan surat-menyurat yang dikirim ataupun yang diterima. Kekebalan ini termasuk tas yang dibawa bepergian, baik melalui darat, laut, maupun udara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar