Kamis, 05 Februari 2015

kekebalan diplomatik seorang diplomat


kekebalan diplomatik seorang diplomat 
 
Seorang diplomat memiliki kekebalan diplomatik seperti berikut ini : 

Berhak Mendapat Perlindungan 
Seorang diplomat dalam menjalankan tugasnya berhak mendapat perlindungan dari gangguan. 

Memiliki wewenang untuk menolak bersakasi di pengadilan 
Pejabat diplomatik mempunyai hak untuk menolak bersakai di pengadilan, meskipun tidak mutlak. Dalam hal tertentu, ia dapat menjadi saksi demi menjaga hubungan baik kedua negara. 

Rumah tinggal dan gedung kedutan bebas dari penggeledahan 
Seorang duta besar bertempat tinggal di gedung kedutan tempat melaksanakan tugasnya. 

Kekebalan surat menyurat diplomatik  
Kekebalan ini diberikan untuk melindungi segala dokumen atau arsip yang dimiliki dan untuk menjaga kerahasiaan surat-menyurat yang dikirim ataupun yang diterima. Kekebalan ini termasuk tas yang dibawa bepergian, baik melalui darat, laut, maupun udara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar